Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada Natal nanti. Ahok akan mendapatkan remisi 15 hari.
"Iya, dapat, (tapi) nanti dicek sama-sama ya, karena tidak ada buku di depan saya, seingat saya 15 hari itu karena Natal," ujar Sudirta kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Sudirta mengatakan Ahok sudah berhak mendapatkan remisi karena sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Remisi yang diberikan merupakan hak Ahok.
"Kalau sejak 6 bulan ke atas itu 15 hari kalau tidak salah. Itu haknya, dia pasti dapat," katanya.
Remisi yang diberikan kepada Ahok merupakan remisi untuk narapidana yang diberikan pada hari Natal. Sudirta menjelaskan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi pada hari raya agama yang dia anut.
"Ini di luar hal-hal lain, kan remisi itu macam-macam, ini sudah hak gitu. Karena khusus untuk hari raya setiap narapidana dia boleh mendapatkan remisi untuk hari raya terhadap agama yang dianut. Kalau Kristen dia ambilnya di Natal, kalau muslim di Idul Fitri," imbuhnya.
Ahok hingga kini masih menjalani masa tahanannya. Sudirta menyebut Ahok enggan berkomentar terkait remisi yang diberikan.
"Kalau Pak Ahok ini orangnya tegar, dia jalani saja, dia nggak komentar yang kayak gini-gini. Kalau itu sudah aturannya, ya sudah, dia jalani saja," ungkapnya.
"Di tahanan dia rajin membaca, malah buku yang dia baca tidak hanya buku-buku agama Kristen, tapi buku-buku agama lain juga dia baca," ucapnya.
0 komentar: