DPR Sebut Pendataan Ulama Tak Perlu Dilakukan


JakartaCNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjelaskan, ulama yang merupakan rakyat Indonesia tidak perlu didata oleh kepolisian. Tindakan negara mengawasi rakyat merupakan konsep totaliter.


Pernyataan Fahri menanggapi langkah Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin yang memerintahkan anak buahnya mendata seluruh alim ulama berpengaruh di provinsi itu, Minggu (5/2).

“Siapa harus mengawasi siapa, dalam logika itu seharusnya rakyat yang mengawasi negara bukan negara yang mengawasi rakyat," kata Fahri di Kompleks DPR, Selasa (7/2).

Menurut Fahri, totaliter merupakan tindakan pemerintah yang menindas hak pribadi dan mengawasi segala aspek kehidupan warga. Fahri meminta sebaiknya pemerintah tidak mengontrol pemikiran yang beredar di publik.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq. Komisi VIII menyayangkan pendataan yang dilakukan Polda Jawa Timur.

"Melakukan pendataan kepada pesantren, ulama dan kiai sebenernya wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag)," kata Maman di Kompleks DPR, Selasa (7/2).

Maman menjelaskan, Komisi I telah memberikan tambahan dana kepada Kemenag untuk memvalidasi data pesantren, ulama, khotib, dan majelis taklim. Polisi bisa meminta data itu sehingga tidak perlu melakukan pendataan.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid sebelumnya meminta Polda Jawa Timur menghentikan pendataan ulama. Menurut Sodik, hal tersebut sesuai dengan tiga peraturan.

Peraturan tersebut yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39/2008 tentang Kemeneterian Agama tentang Tugas Pokok Kementerian Agama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2015 tentang Kementerian Agama, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Berdasarkan tiga landasan itu, pendataan ulama seharusnya dilakukan Kementerian Agama yang berkoordinasi dengan polisi tentang data para ulama dan alasan peruntukan polisi meminta serta memperoleh data tersebut," kata Sodik. (rdk)

sumber : http://www.cnnindonesia.com/politik/20170207190046-32-191906/dpr-sebut-pendataan-ulama-tak-perlu-dilakukan/
Previous Post
Next Post

Popular Posts